Misi, Visi, dan Nilai
Visi, misi, dan nilai-nilai kami

Kami melayani Anda sejak tahun 2020 dengan struktur departemen multidisiplin.
Sejak didirikan, mempertemukan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan yang ahli serta berpengalaman di bidangnya dengan teknologi paling mutakhir telah menjadi dasar strategi manajemen mutu Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic.
Grup, yang telah melayani sejak tahun 2020 dengan struktur multidisiplin, mewakili sistem kesehatan Turki yang kuat di kancah internasional.
Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic terus menjaga kepuasan pasien pada tingkat tertinggi melalui layanan kesehatan yang diberikannya, menjadi contoh infrastruktur bagi Turki, dan tetap menjadi salah satu institusi kesehatan terkemuka di Turki.

Visi, misi, dan nilai-nilai kami
Tim manajemen kami dan tanggung jawab tata kelola
Sasaran institusi kami untuk mutu dan keselamatan layanan
Kebijakan mutu kami dan komitmen manajemen puncak
Penanggung jawab mutu, komite, dan sertifikat wewenang kami
Upaya kami untuk keselamatan pasien dan staf
Struktur manajemen dan organisasi kami
Kegiatan dan acara kami untuk masyarakat
Kebijakan rekrutmen, tujuan kami, dan formulir karier
Layanan yang kami sediakan bagi pasien dari luar negeri
Mitra laboratorium dan pencitraan kami
Foto klinik dan kegiatan internal perusahaan
Kebijakan Perekrutan
Dalam kerangka ”Kebijakan Perekrutan”, wawancara tatap muka pertama kali dilakukan dengan pelamar oleh unit sumber daya manusia menggunakan ”Formulir Lamaran Kerja”. Pelamar yang dinilai positif oleh unit sumber daya manusia kemudian diperkenalkan kepada penanggung jawab departemen terkait untuk diukur tingkat pengetahuan dan keterampilannya. Jika wawancara dengan penanggung jawab departemen juga berjalan positif, maka ”Formulir Lamaran Kerja” diajukan untuk persetujuan manajemen puncak. Setelah disetujui manajemen puncak, pelamar diberikan daftar dokumen dan diminta untuk melengkapinya. Tanggal mulai kerja ditentukan. Pada hari yang ditentukan, pelamar yang datang dengan daftar dokumen lengkap akan memulai bekerja di lingkungan pusat kesehatan dan ditempatkan pada posisi yang sesuai.
Manajemen Remunerasi dan Tunjangan Kami
Kebijakan remunerasi kami pada dasarnya ditentukan dengan mempertimbangkan unsur-unsur seperti tanggung jawab yang dituntut pekerjaan, pengalaman kerja, keseimbangan internal perusahaan, dan riset gaji di pasar.
Pasien kami yang terhormat beserta keluarga; tujuan kami adalah memberikan layanan terbaik kepada pasien yang datang ke pusat kesehatan kami. Informasi ini disusun untuk memberikan informasi yang mungkin Anda perlukan dan memudahkan Anda, mulai dari kunjungan pertama hingga selesainya seluruh proses Anda. Selama berada di pusat kesehatan kami, Anda dapat menyampaikan saran melalui Unit Hak Pasien dan Kotak Saran Keluhan. Kami berterima kasih sebelumnya karena Anda akan mempertimbangkan saran yang kami berikan demi kesehatan Anda, dan mengucapkan semoga selalu sehat.
Pusat kesehatan kami; terdiri dari total 2 (dua) lantai.
di sisi kiri pintu masuk utama gedung pusat kesehatan kami, terdapat satu loket Penerimaan/Pendaftaran Pasien dengan dua petugas yang memberikan layanan informasi dan pengarahan. Selain itu, tersedia satu loket dengan penerjemah untuk pasien berkewarganegaraan asing. Ketika pasien yang datang untuk pemeriksaan memerlukan bantuan (informasi, fisik, dll.), personel unit informasi dan pengarahan kami berusaha membantu pasien, dengan dukungan dari tenaga pendukung bila diperlukan. Jumlah petugas di unit informasi kami dapat ditambah atau dikurangi sesuai kepadatan pasien.
Kami bertujuan mengurangi waktu tunggu pasien yang datang ke pusat kesehatan kami juga dalam proses poliklinik, sehingga diterapkan sistem kerja berbasis janji temu. Karena waktu pemeriksaan ditentukan berdasarkan jam janji temu, pasien mengetahui waktunya; namun jika terjadi keterlambatan karena pasien yang tidak datang tepat waktu dan datang belakangan, atau karena pasien sebelumnya masih dalam pemeriksaan meski pasien datang tepat waktu, pasien akan diberi informasi secara lisan oleh asisten klinik. Pasien yang telah melakukan pendaftaran di unit pendaftaran pasien pergi ke klinik terkait dan menunggu untuk dipanggil masuk. Mereka memantau urutan pemeriksaan melalui monitor di atas pintu klinik. Pasien yang gilirannya tiba akan dipanggil masuk dengan bantuan layar ini.
Janji temu langsung tidak dapat dibuat ke poliklinik spesialis kami; pengarahan ke klinik tersebut dilakukan bila diperlukan setelah pemeriksaan awal di klinik lain.
Kelompok pasien prioritas juga mendapatkan layanan prioritas dalam penerimaan poliklinik. Di antara pasien prioritas, proses dilakukan sesuai urutan pendaftaran mereka masing-masing.
Pasien yang datang untuk pemeriksaan darurat (yang belum mendapat janji temu namun mengalami nyeri hebat, trauma, kecelakaan, dll.) diarahkan ke ruang gawat darurat yang tersedia di pusat kesehatan kami setelah melakukan pendaftaran pasien.
Jika diperlukan janji temu untuk tindakan apa pun setelah pemeriksaan, dokter akan menentukan janji temu tersebut, dan jam serta hari janji temu yang diberikan akan disampaikan kepada pasien.
Jika terdapat proses rujukan setelah pemeriksaan, rujukan yang diperlukan akan dilakukan.
Pasien disabilitas dan lansia mendapatkan prioritas layanan di pusat kesehatan kami, dan tersedia pengaturan fisik untuk itu. Di lantai rawat inap kami, terdapat kamar pasien yang diperuntukkan bagi penggunaan individu disabilitas, serta toilet di seluruh area klinik. Lift kami dilengkapi dengan pengarahan suara (informasi lantai). Selain itu, petugas penyambutan dan pengarahan pasien mendampingi pasien disabilitas dan lansia untuk memudahkan mereka mendapatkan layanan. Tersedia area parkir khusus bagi individu disabilitas di tempat parkir.
Layanan Penerjemahan; Penerjemah kami melayani di samping Unit Penerimaan/Pendaftaran Pasien untuk pasien berkewarganegaraan asing yang tidak menguasai bahasa Turki.
Mushola yang disediakan untuk pasien dan kerabat kami terletak di lantai basement, dilengkapi dengan tempat wudu, kitab suci, tasbih, kerudung, dan lain-lain.
Layanan keamanan 24 jam (berupa kamera dan petugas keamanan) tersedia di pusat kesehatan kami. Anda dapat menghubungi petugas keamanan dalam kondisi yang diperlukan.
Unit Hak Pasien kami melayani di lantai dasar gedung kami, di area yang dekat dengan Klinik, agar pasien dan kerabat pasien yang datang ke pusat kesehatan kami dapat mengakses dengan mudah, menyampaikan permasalahannya, menemukan solusi di tempat, dan mendapatkan informasi. Permohonan yang diajukan ke Unit Hak Pasien kami dievaluasi oleh Penanggung Jawab Unit Hak Pasien, dan perbaikan dilakukan bila diperlukan terkait permohonan yang telah selesai diperiksa dan dievaluasi.
Di pusat kesehatan kami, terdapat Kotak Saran Keluhan di lantai dasar untuk menyampaikan pandangan dan saran pasien serta kerabat pasien. Pasien dan kerabat pasien juga dapat menyampaikan pandangannya melalui situs web jika diinginkan. Selain itu, seluruh saran juga dapat disampaikan langsung melalui Unit Hak Pasien. Kotak Saran Keluhan dievaluasi dan dicatat setiap bulan. Kami berusaha memberikan tanggapan kepada semua pasien yang meninggalkan/menuliskan informasi kontaknya.
Mesai Dışında Hizmete Erişim; Tıp merkezimizde entegre poliklinik hizmeti verilmektedir. Poliklinikler, 08:00–17:00 saatleri arasında hizmet vermektedir.
Poliklinik Spesialis yang Melayani di Pusat Kesehatan Kami
Kunjungan pasien ke pusat kesehatan kami dapat dilakukan melalui nomor kontak, situs web kami, atau langsung ke Unit Penerimaan/Pendaftaran Pasien klinik kami. Daftar dokter yang memberikan layanan klinis harian tersedia di Unit Penerimaan/Pendaftaran Pasien; pasien yang menggunakan hak memilih dokter (yang datang dengan janji temu melalui telepon atau web) diarahkan ke dokter terkait, sedangkan pasien lainnya diarahkan oleh Unit Penerimaan/Pendaftaran Pasien.
Günlük Poliklinik muayene hizmeti 08.00–17.00 saatleri arasında verilmektedir.
Kami menghormati seluruh hak yang dimiliki oleh setiap pasien dan kerabat pasien yang datang ke pusat kesehatan kami selama mereka menerima layanan dari klinik kami, dan kami juga berharap mereka memenuhi tanggung jawabnya.
Pemberian informasi kepada pasien dan kerabat pasien mengenai obat yang akan digunakan pasien, hal-hal yang perlu diperhatikan selama proses pengobatan dan pemantauan, tenaga kesehatan yang dapat dihubungi bila diperlukan informasi lebih lanjut, serta seluruh hal lain yang dianggap perlu
dilaksanakan.
Pasien dan kerabat pasien kami diberi informasi oleh karyawan pusat kesehatan kami mengenai hak dan tanggung jawab pasien, minimal mencakup hal-hal berikut.
Proses pemberian informasi pada pasien rawat jalan dan rawat inap serta pemberian informasi mengenai seluruh hal terkait proses tersebut (janji temu, pemeriksaan, hasil laboratorium-
pemeriksaan, dll.) dilakukan oleh bagian penerimaan/informasi pasien. Pemeriksaan pasien kami, hasil pemeriksaan laboratorium, obat yang akan digunakan, hal-hal yang perlu diperhatikan selama proses pengobatan dan pemantauan, serta informasi observasi dan tindakan diberikan oleh dokter terkait. Seluruh informasi mengenai proses perawatan pasien yang dirawat inap dan pihak yang dapat dihubungi bila diperlukan informasi lebih lanjut diberikan oleh tenaga kesehatan yang bertugas.
Privasi: Mengacu pada ranah kehidupan yang harus diungkapkan pasien demi tujuan perawatan dan pengobatan (hasil pemeriksaan, informasi mengenai penyakit dan pengobatannya) atau karena alasan lain, namun ingin dirahasiakan dari seluruh individu lain di masyarakat.
Privasi juga diperhatikan selama proses transfer pasien.
Nilai-nilai kultural dan spiritual pasien diperhatikan saat memberikan layanan kesehatan. Permintaan pasien yang terkait dengan nilai-nilai kultural dan spiritualnya diperhatikan sepanjang tidak memengaruhi praktik layanan kesehatan.
Informasi dan dokumen terkait proses diagnosis dan pengobatan tidak dibagikan kepada siapa pun selain pasien dan kerabat pasien (dengan persetujuan pasien). Kepekaan yang diperlukan juga ditunjukkan dengan memperhatikan privasi informasi pasien selama arus informasi medis di antara tenaga kesehatan.
Untuk kasus forensik, seluruh informasi dan dokumen yang diminta oleh pihak berwenang terkait disampaikan dengan tetap memperhatikan privasi pasien.
HAK ATAS TERJAMINNYA KERAHASIAAN INFORMASI PASIEN
Setiap orang berhak mengharapkan dan meminta rasa aman di institusi dan lembaga kesehatan. Seluruh institusi dan lembaga kesehatan wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi dan menjamin keselamatan jiwa dan harta benda pasien serta kerabatnya seperti pengunjung dan pendamping.
Tindakan perlindungan yang sesuai telah diambil di pusat kesehatan kami bagi anak-anak, individu disabilitas, dan lansia (yang sendirian, membutuhkan perawatan, tanpa pendamping).
HAK ATAS INFORMASI MENGENAI LAYANAN KESEHATAN DAN PENGAMBILAN PERSETUJUAN PASIEN
Pasien kami berhak mengakses berkas dan catatan terkait kondisi kesehatannya. Anda dapat meminta dan memeriksa catatan tersebut. Selain itu, kuasa hukum atau wali sah pasien juga dapat meminta dan memeriksa catatan tersebut. Baik pasien maupun kuasa hukum atau wali sahnya dapat memperoleh salinan catatan tersebut. Pasien dapat meminta perbaikan diagnosis medis atau data pribadi yang tidak lengkap, tidak jelas, atau salah dalam catatan, serta penyesuaiannya sesuai kondisi kesehatan terkini.
Hak untuk Memeriksa Catatan
Pemeriksaan Catatan Pasal 16 – Pasien dapat memeriksa berkas dan catatan yang berisi informasi mengenai kondisi kesehatannya, secara langsung atau melalui kuasa hukum atau wali sahnya, serta dapat memperoleh salinannya. Catatan ini hanya dapat dilihat oleh pihak yang terkait langsung dengan pengobatan pasien.
Pengambilan Persetujuan
Pasien berhak mendapatkan penjelasan mengenai kondisi kesehatannya dan tindakan yang akan dilakukan. Hak pasien kami untuk mendapatkan penjelasan telah diatur secara cermat dalam berbagai dokumen internasional. Tujuannya adalah agar pasien kami dapat memutuskan secara bebas mengenai tindakan medis setelah diberi informasi mengenai kondisi kesehatan, diagnosis, perjalanan pengobatan, tindakan medis yang disarankan beserta potensi risiko atau manfaat masing-masing tindakan, alternatif dari tindakan yang disarankan, dan akibat jika tidak menjalani pengobatan. Pasien kami diberi informasi mengenai hal-hal ini secara lisan maupun tertulis oleh dokternya.
Dalam informasi ini;
Bagi pasien yang tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan terkait diagnosis dan pengobatan, seperti pasien tidak sadar, pasien anak, pasien disabilitas, serta pasien yang memerlukan tindakan darurat, kerabat tingkat pertama atau wali sahnya diberi informasi. Bagi pasien tunarungu, informasi diberikan oleh petugas kami yang menguasai bahasa isyarat, sedangkan bagi pasien tunanetra dan yang buta huruf, informasi diberikan dengan dokumen yang dibacakan oleh dokter. Bagi pasien berkewarganegaraan asing, informasi diberikan melalui penerjemah. Setelah pemberian informasi, pertanyaan pasien dijawab, dan setelah pasien mengambil keputusan, persetujuannya diambil dengan penandatanganan.
Pemberian informasi kepada pasien kami;
Pemberian informasi kepada pasien kami dilakukan dalam waktu yang wajar sebelum tindakan, dalam durasi yang wajar, tanpa menimbulkan keraguan atau kecurigaan, dan dalam bahasa yang dapat dipahami pasien. Istilah dalam bahasa yang tidak dipahami pasien kami tidak digunakan. Selama atau setelah pemberian informasi dan persetujuannya, pasien kami dapat meminta informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang tidak dipahami, diragukan, atau dicurigainya.
Jika bukan merupakan kondisi darurat, informasi terkait tindakan bedah diberikan dalam waktu yang cukup bagi pasien untuk mengambil keputusan yang tepat dan memberi kesempatan pasien untuk berpikir. Pemberian informasi harus dilakukan langsung kepada pasien. Pemberian informasi kepada orang lain selain pasien tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien.
Jika diminta oleh pasien kami, informasi dapat diberikan kepada orang yang ditunjuk pasien sebagai penggantinya. Untuk itu, pasien kami harus mengajukan permintaan tertulis. Pemberian informasi mengenai kondisi kesehatan pasien kepada orang lain di luar keinginan pasien, atau pemberian informasi di hadapan orang yang tidak dikehendaki pasien, dapat merupakan pelanggaran terhadap hak privasi. Oleh karena itu, pasien kami berhak mengharapkan agar kehidupan pribadinya tidak dilanggar selama proses pemberian informasi.
Tindakan medis tidak dapat dilakukan terhadap pasien tanpa persetujuannya. Kecuali pengecualian yang diatur dalam undang-undang, tindakan medis tidak dapat dilakukan terhadap pasien tanpa persetujuannya. Syarat pertama agar pasien dapat memberikan persetujuan sendiri untuk tindakan medis adalah memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan.
HAK / TANGGUNG JAWAB PASIEN
Setiap individu berhak memanfaatkan layanan kesehatan tanpa mengalami diskriminasi apa pun. Agar individu dapat memanfaatkan layanan kesehatan, layanan tersebut harus dapat diakses baik secara ekonomi maupun geografis.
Pasien berhak memanfaatkan layanan kesehatan sesuai dengan prinsip keadilan dan kewajaran. Inti dari hak ini adalah kemampuan pasien untuk mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Hak ini mencakup baik perencanaan layanan kesehatan secara luas maupun kemampuan pasien untuk memanfaatkan layanan kesehatan tersebut.
Pemanfaatan yang Sesuai dengan Keadilan – Kewajaran
Pasien berhak memanfaatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya, termasuk kegiatan untuk mendorong pola hidup sehat serta layanan kesehatan preventif, dalam kerangka prinsip keadilan dan kewajaran.
Hak ini juga mencakup kewajiban seluruh institusi dan lembaga penyedia layanan kesehatan, serta tenaga yang bertugas dalam layanan kesehatan, untuk memberikan layanan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kewajaran.
Pasien dan kerabat kami memiliki hak untuk mengajukan gugatan, keluhan, dan permohonan jika terjadi pelanggaran hak pasien.
Hak Permohonan, Keluhan – Gugatan
Pasien dan pihak yang terkait dengan pasien memiliki hak untuk mengajukan permohonan, keluhan, dan gugatan dalam bentuk apa pun sesuai peraturan perundang-undangan jika terjadi pelanggaran hak pasien.
Tempat untuk Mengajukan Keluhan
“Hak untuk mengajukan keluhan, dengan kata lain kebebasan untuk mencari keadilan; tercantum dalam Pasal 36 Konstitusi sebagai berikut: “Setiap orang berhak menggunakan sarana dan cara yang sah untuk mengajukan tuntutan dan pembelaan sebagai penggugat atau tergugat di hadapan lembaga peradilan, serta berhak atas peradilan yang adil.” Dengan demikian, kebebasan untuk mencari keadilan telah dijamin; setiap individu memiliki hak dan wewenang untuk menuntut perlindungan hak-haknya, penegakan proses hukum, dan penjatuhan sanksi terhadap pihak yang merugikan mereka, baik melalui lembaga peradilan maupun dengan mengajukan permohonan kepada lembaga dan institusi berwenang.”
1. Tanggung Jawab Umum
Pemberian Informasi
Pasien kami wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kondisi kesehatannya kepada dokter dan perawat yang bertugas memberikan layanan medis.
Mematuhi Saran
Pasien kami juga wajib mematuhi rencana pengobatan yang disarankan oleh dokter yang bertanggung jawab atas pengobatannya, serta menerima pelaksanaan rencana perawatan oleh tenaga kesehatan terkait sesuai instruksi dokter.
Penolakan Pengobatan yang Direncanakan
Pasien kami bertanggung jawab atas akibat yang timbul karena menolak pengobatan yang direncanakan oleh dokternya.
Mematuhi Aturan Institusi Kesehatan
Pasien kami bertanggung jawab untuk mematuhi aturan dan praktik institusi kesehatan kami.
3. Pemberian Informasi kepada Tenaga Kesehatan
4. Mematuhi Peraturan Pusat Kesehatan
5. Mematuhi Saran Terkait Pengobatannya
HAL-HAL TERKAIT REMUNERASI
Pasien rawat inap di pusat kesehatan kami dikenakan biaya tempat tidur harian sesuai kelas tempat tidurnya. Biaya tempat tidur harian mencakup layanan tempat tidur, makan, kebersihan, dan perawatan keperawatan rutin. Pasien kami berhak meminta informasi mengenai kondisi kesehatannya dari dokter lain yang bertugas di bidang yang sama selain dokter yang menangani pengobatannya, atau meminta konsultasi dengan spesialis dari bidang yang berbeda. Proses konsultasi di pusat kesehatan kami dikenakan biaya tersendiri.
KESELAMATAN PASIEN
Tidak boleh dilakukan tindakan apa pun terhadap pasien yang dapat menyebabkan kematian atau bahaya bagi jiwa, atau yang mengurangi daya tahan mental maupun fisik, tanpa tujuan pengobatan, diagnosis, atau pencegahan medis apa pun. Permintaan pasien ke arah ini juga tidak dapat diterima. Kejadian Tidak Diinginkan:Adalah kejadian yang berdampak atau dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien, kerabat pasien, karyawan, dan/atau orang lain yang berada di institusi penyedia layanan kesehatan. Kejadian tidak diinginkan terkait Keselamatan Pasien dapat terjadi dalam hal-hal seperti keamanan obat, keselamatan bedah, keamanan transfusi, keselamatan fasilitas, jatuh, keselamatan radiasi, dan keamanan informasi.
Ketika terjadi kejadian tidak diinginkan yang berdampak negatif pada Keselamatan Pasien, pelaporan dilakukan ke Unit Manajemen Mutu melalui formulir pelaporan kejadian atau Sistem Pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan. Unit Manajemen Mutu mengumpulkan komite Keselamatan Pasien dan keselamatan karyawan untuk memastikan dilakukannya analisis akar masalah.
Jika terjadi kejadian tidak diinginkan yang berdampak negatif pada keselamatan pasien, pasien atau kerabat pasien kami akan diinformasikan oleh Direktur Penanggung Jawab dan Penanggung Jawab Manajemen Mutu diinformasikan oleh.
Informasi terkini mengenai kejadian ditanyakan kepada pasien dan kerabatnya. Informasi atau kecurigaan mengenai kondisi pasien akan menentukan jalannya wawancara.
Pasien Kami yang Terhormat,
Tujuan kami adalah agar Anda dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan sehari-hari secepat mungkin. Selama Anda dirawat di Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic, kami mohon dengan sangat agar Anda, pengunjung, dan pendamping Anda mematuhi aturan berikut demi memudahkan pengobatan Anda sekaligus membantu kami. Kebutuhan akan pendamping ditentukan oleh dokter pasien.
MENGAPA KUNJUNGAN PASIEN?
Kunjungan pasien, sebagai salah satu contoh indah dari solidaritas sosial, jika dilakukan sesuai prosedur, akan meningkatkan semangat pasien Anda dan berdampak positif pada proses pemulihannya. Pada saat yang sama, hal ini juga memungkinkan Anda mendapatkan informasi mengenai kondisi pasien Anda.
JAM KUNJUNGAN DI PUSAT KESEHATAN KAMI
JAM PEMERIKSAAN DI PUSAT KESEHATAN KAMI
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4207, merokok bagi pasien, pendamping, dan pengunjung di Pusat Kesehatan kami sepenuhnya dilarang.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM KUNJUNGAN PASIEN
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENDAMPINGAN PASIEN
Di pusat kesehatan kami, pendamping tidak diterima kecuali untuk pasien anak usia 0-14 tahun, pasien di atas usia 75 tahun, dan pasien dengan masalah kesehatan jiwa.
PENGATURAN PENGUNJUNG PASIEN ANAK
KEBIJAKAN PENDAMPING PADA KELOMPOK PASIEN KHUSUS
Kelompok Pasien Khusus yang Kami Layani di Pusat Kesehatan:
Pendamping Kami yang Terhormat;
Jangan lupa, kesehatan pasien Anda penting bagi kami sama seperti bagi Anda. Mohon patuhi aturan berikut. Agar kami dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada Anda di pusat kesehatan, mohon patuhi aturan di atas dan bantu personel kami. Sampaikan masalah dan saran Anda kepada unit manajemen mutu atau unit hak pasien. Kami berterima kasih atas kerja sama Anda dan berharap Anda segera pulih.
Aturan ini bertujuan agar kami dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pasien kami. Kami berterima kasih kepada seluruh pasien, pendamping, dan pengunjung atas kepekaan yang telah Anda tunjukkan, dan mengucapkan semoga selalu sehat.
Pasien dan Kerabat Kami yang Terhormat,
Sebagai Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic, keinginan utama kami adalah agar Anda mendapatkan layanan kesehatan bermutu terbaik.
Kami di Sisi Anda, Kami Dukungan Anda…
Konsep Pusat Kesehatan Multidisiplin, Nyaman, dan Modern
Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic mewakili Turki di panggung nasional dan internasional berkat infrastruktur teknologinya, staf ahlinya, gedungnya yang modern, dan lokasinya. Sebagai salah satu pusat wisata medis yang dijadikan contoh di negara ini, Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic berencana memberikan kontribusi penting bagi wisata medis dengan menciptakan perbedaan melalui pendekatan layanan holistik dan penyelenggaraan layanan berkualitas berstandar dunia.
Institusi kami; Peraturan Mengenai Institusi Kesehatan Swasta yang Melakukan Diagnosis dan Pengobatan Rawat Jalan dan sesuai dengan Standar Set "Pusat Kesehatan" dari standar Mutu Kementerian Kesehatan, dan berdasarkan hal tersebut telah membentuk Unit Manajemen Mutu.
Jumlah personel yang akan bekerja di Unit Manajemen Mutu ditentukan oleh Direktur Penanggung Jawab dengan mempertimbangkan besar dan karakteristik pusat kesehatan kami. Personel yang bekerja di Unit Manajemen Mutu telah menerima pelatihan mengenai manajemen mutu, keselamatan pasien, dokumentasi, dan topik terkait lainnya.
Lingkup tugas unit manajemen mutu;
Terhadap keselamatan pasien terkait telah didefinisikan agar mencakup minimal topik-topik berikut.
Terhadap keselamatan karyawan terkait telah didefinisikan agar mencakup minimal hal-hal berikut.
⇒ Pemantauan kegiatan penilaian risiko terhadap karyawan ⇒ Pemantauan kegiatan perbaikan terhadap risiko yang teridentifikasi dalam lingkup keselamatan karyawan ⇒ Penyusunan dan pemantauan program pengawasan kesehatan
Terhadap manajemen pendidikan kegiatan terkait telah didefinisikan agar mencakup minimal topik-topik berikut:
Terhadap keselamatan fasilitas terkait telah didefinisikan agar mencakup minimal topik-topik berikut.
Standar Mutu Kami
Sebagai Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic, kami berkomitmen untuk menjunjung filosofi Manajemen Mutu yang holistik. Dalam kerangka ini, "Keselamatan Pasien" adalah prinsip layanan yang tidak akan pernah kami korbankan. Kami tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan agama, bahasa, ras, kebangsaan, atau jenis kelamin dalam bentuk apa pun. Tidak ada pasien yang ditolak. Tidak ada pasien yang diperlakukan berbeda. Semua pasien diberi informasi mengenai pengobatan dan risikonya.
Sumber daya paling berharga dari institusi adalah karyawannya. Kami meyakini bahwa layanan kesehatan yang diberikan hanya dapat terwujud pada titik pertemuan antara "Keselamatan Karyawan" dan "Kepuasan Karyawan yang Mutlak". Seluruh karyawan menganggap sebagai tugas untuk memberikan layanan kepada pasien dan kerabatnya, dalam kerangka prinsip kemanusiaan dan keilmuan, tanpa membuat mereka menunggu, dengan senyum, perhatian, kasih sayang, kepedulian, dan rasa hormat; serta memberikan informasi kepada mereka dengan sabar, dalam bahasa yang jelas dan santun di setiap tahap.
Standar Mutu Kesehatan Kementerian Kesehatan;
Standar Mutu Kesehatan dikembangkan untuk menetapkan tingkat mutu yang ditargetkan bagi seluruh institusi dan lembaga kesehatan yang beroperasi di Turki, serta memberikan panduan penerapannya. Pusat kesehatan kami menerapkan seluruh standar mutu yang ditetapkan secara lengkap. Selain itu, kami juga diaudit secara berkala oleh Kementerian Kesehatan.
Rencana Manajemen Mutu
Setiap tahun pada bulan Desember, unit manajemen mutu menyusun "Rencana Mutu" dan menyampaikannya kepada Direktur Penanggung Jawab pusat kesehatan serta Penanggung Jawab Mutu Departemen untuk diterapkan.
Manajemen Dokumen
Di pusat kesehatan; terdapat "Sistem Manajemen Dokumen" untuk merencanakan dan menuliskan proses terkait praktik, memastikan pelaksanaan praktik sesuai aturan tertulis, dan menjamin pengelolaan kegiatan mutu secara efektif. Pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan "Prosedur Manajemen Dokumen" yang disusun dalam kerangka Standar Mutu Kesehatan, dan terdapat sistem dokumen perangkat lunak mutu agar dokumen yang disusun/direvisi diketahui oleh seluruh karyawan di lapangan. Untuk "Sistem Manajemen Dokumen" yang dapat dikelola di pusat kesehatan kami, "Panduan Manajemen Dokumen" yang disusun oleh Kementerian Kesehatan dijadikan acuan, dan infrastruktur sistem dibangun berdasarkan panduan tersebut.
Manajemen Indikator Kami;
Di pusat kesehatan kami, indikator yang tercantum dalam bagian Indikator Berbasis Departemen SKS dan Indikator Klinis dipantau, dan "Indikator Berbasis Institusi" yang ditetapkan bersama manajer departemen dan penanggung jawab mutu departemen, dengan mempertimbangkan struktur pusat kesehatan, profil pasien, dan prioritas, juga dipantau. Dalam proses ini, data terkait indikator dikumpulkan dan dianalisis pada interval yang ditentukan sesuai karakteristiknya; berdasarkan hasil analisis, kegiatan perbaikan yang diperlukan direncanakan dan diterapkan.
Di Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic kami; kegiatan perolehan dan analisis data yang menjadi dasar pengukuran sesuai dengan Panduan Manajemen Indikator SKS terus dilanjutkan dengan pendekatan PERBAIKAN mutu yang berkelanjutan. Sesuai standar Kementerian Kesehatan Republik Turki, topik indikator dan sasaran kami telah ditetapkan berdasarkan lingkup kegiatan dan praktik institusi, guna mengukur kecukupan dan kesesuaian layanan yang kami berikan terhadap standar.
Indikator diukur pada interval tertentu dan dievaluasi serta dianalisis oleh penanggung jawab indikator setiap tiga bulan. Hasilnya dibagikan kepada manajemen puncak. Dalam manajemen indikator, jika ditemukan ketidaksesuaian target pada periode tiga bulanan, analisis akar masalah berbasis indikator dilakukan dan perbaikan direncanakan serta diterapkan.
Pelatihan diberikan satu kali dalam setahun kepada karyawan yang bertanggung jawab atas pemantauan indikator.
Tindakan Korektif – Perbaikan;
Kegiatan yang ditangani dalam lingkup tindakan korektif dan perbaikan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh unit manajemen mutu Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic, dan upaya perbaikan yang dilakukan terhadap ketidaksesuaian ditangani dalam lingkup tindakan korektif dan perbaikan bila diperlukan. Catatan atas upaya perbaikan yang dilakukan oleh unit manajemen mutu disimpan.
Proses Tur Gedung
"Tur Gedung" dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali untuk mengidentifikasi gangguan terkait kondisi fisik dan operasional serta melakukan perbaikan yang diperlukan. Pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan "Instruksi Tur Gedung" yang disusun dalam kerangka Standar Mutu Kesehatan. Dalam proses ini, dibentuk sebuah tim yang akan melaksanakan tur gedung. Tim yang dibentuk didefinisikan sedemikian rupa, dengan mempertimbangkan keragaman layanan, untuk menjamin efektivitas, kesinambungan, dan sistematisnya kegiatan yang dilaksanakan di pusat kesehatan, dan tim tersebut beranggotakan minimal satu orang dari manajemen pusat kesehatan. Dengan Tur Gedung yang dilakukan secara rutin, terjaminnya kondisi fisik dan infrastruktur teknis pusat kesehatan yang berkesinambungan, aman, dan mudah diakses bagi pasien, kerabat pasien, dan karyawan.
Proses Evaluasi Diri
Di bawah tanggung jawab unit manajemen mutu pusat kesehatan, kegiatan "Evaluasi Diri" dilaksanakan di dalam institusi dengan mengacu pada Standar Mutu Kesehatan (SKS). Pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang disusun dalam kerangka Set Pusat Kesehatan SKS. Dalam proses ini, bertujuan untuk mengungkap bukti yang objektif dan tidak memihak mengenai kesesuaian kegiatan mutu beserta hasilnya dengan peraturan yang berlaku, efektivitas peraturan tersebut, dan kesesuaiannya dengan sasaran, serta menjamin perbaikan atas ketidaksesuaian yang ada, jika ada, dan mencegah terulangnya.
Dengan mempertimbangkan faktor seperti ukuran dan struktur pusat kesehatan, kegiatan ini dilakukan minimal dua kali dalam periode satu tahun, dengan frekuensi yang ditentukan oleh pusat kesehatan dan pada interval yang teratur.
Sebelum evaluasi diri;
Manajemen puncak diberi informasi mengenai ketidaksesuaian yang teridentifikasi berdasarkan hasil evaluasi diri, dan upaya perbaikan yang diperlukan dilakukan.
Proses Dewan / Komite
"Rapat Dewan/Komite" diadakan untuk menjamin dan mempertahankan pelaksanaan layanan yang diberikan pada tingkat modern dan ilmiah, baik dalam layanan medis maupun non-medis, sesuai dengan kaidah etika serta efektivitas, efisiensi sistem operasional rumah sakit, dan kesesuaian dengan standar nasional serta internasional dan sasaran keselamatan pasien/karyawan. Pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan "Rencana Manajemen Mutu" yang disusun dalam kerangka Standar Mutu Kesehatan. Dewan/Komite dalam lingkup ini, yaitu komite manajemen mutu, komite keselamatan pasien, komite keselamatan karyawan, komite manajemen pendidikan, dan komite keselamatan fasilitas, berkumpul minimal empat kali setahun dan bila diperlukan. Setiap dewan/komite melakukan upaya perbaikan yang diperlukan sesuai lingkup tugasnya dan menentukan kegiatan pelatihan yang diperlukan.
Evaluasi Pandangan dan Saran;
Keselamatan Pasien Dan Karyawan;
Untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda pasien serta karyawan, area penggunaan umum dipantau dengan sistem kamera keamanan pusat kesehatan kami selama 7/24.
Kode Keadaan Darurat dan Simulasi;
Sebagai sistem kode keadaan darurat;
Pelatihan terkait keadaan darurat dilakukan setahun sekali, dan alur pelaksanaannya diuji melalui simulasi yang dilakukan setelahnya.
Manajemen Keadaan Darurat dan Bencana;
Karyawan yang akan bertugas dalam tim manajemen bencana dan keadaan darurat, beserta penggantinya, telah ditentukan dan tanggung jawabnya telah didefinisikan. Sesuai dengan peraturan dan pedoman yang diterbitkan oleh badan pengatur terkait, telah disusun rencana keadaan darurat untuk risiko yang teridentifikasi terkait bencana dan keadaan darurat. Terdapat rencana evakuasi fasilitas untuk keadaan darurat dan bencana. Rencana-rencana tersebut ditinjau ulang setiap tahun dengan koordinasi unit manajemen mutu. Denah rencana keadaan darurat lantai tersedia di pintu masuk lantai atau keluar lift.
Simulasi evakuasi fasilitas dilakukan minimal satu kali dalam setahun dengan partisipasi karyawan. Sasaran simulasi ditetapkan, dan diulang sampai simulasi berhasil dilaksanakan. Perbaikan yang diperlukan terhadap ketidaksesuaian yang teridentifikasi selama simulasi dilakukan oleh Unit Manajemen Mutu. Sesuai dengan penilaian risiko gempa bumi yang dilakukan di pusat kesehatan kami, telah dilakukan kegiatan yang diperlukan terkait YORA (Rencana Aksi Risiko Gempa). Dengan mempertimbangkan kapasitas pusat kesehatan dan efektivitas metode yang akan digunakan, telah dibangun sistem pemadam kebakaran yang efektif untuk menjamin keselamatan pasien dan karyawan.
Proses Simulasi
Terdapat "Rencana Evakuasi" untuk evakuasi fasilitas dalam keadaan darurat dan bencana. "Simulasi Evakuasi Gedung" dilakukan minimal satu kali dalam setahun dengan partisipasi karyawan.
Simulasi Evakuasi Gedung; Direncanakan agar mencakup evakuasi klinik/unit rawat inap. Rekaman gambar disimpan. Laporannya disusun.
Pelatihan mengenai rencana keadaan darurat dan bencana diberikan kepada karyawan yang akan bertugas dalam keadaan darurat.
Manajemen Risiko;
Tim manajemen risiko telah dibentuk di institusi. Tugas dan tanggung jawab untuk pelaksanaan aktif dan pelaporan kegiatan manajemen risiko telah didefinisikan. Tim penilaian risiko, dengan partisipasi penanggung jawab departemen dan karyawan terkait, mengidentifikasi bahaya dan menentukan risiko berdasarkan departemen atau proses.
Upaya perbaikan yang ditetapkan sesuai dengan penilaian risiko institusi dan rencana aksi dilaksanakan. Unit Manajemen Mutu memantau tindakan korektif dan perbaikan yang perlu dilakukan terhadap risiko, penanggung jawab kegiatan, dan target tanggal pelaksanaannya. Manajemen risiko; seluruh risiko fisik, kimia, biologis, ergonomis, psikososial, dan yang terkait dengan layanan yang diberikan disusun oleh Spesialis Keselamatan Kerja, dan kegiatan dilaksanakan secara terintegrasi dengan Unit Manajemen Mutu.
Praktik Hak Pasien dan Komunikasi;
Kami memiliki unit hak pasien yang mudah diakses untuk tujuan perlindungan dan keberlanjutan hak pasien. Selain itu, pasien kami dapat dengan mudah menghubungi manajemen kami melalui situs web institusi kami, dan telah disediakan sarana bagi mereka untuk menyampaikan harapannya.
Sistem Pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan
Sistem Pelaporan; adalah platform yang dikembangkan untuk melaporkan kesalahan yang dihadapi fasilitas kesehatan dan tenaga profesionalnya dalam proses medis. Sistem ini dibentuk untuk memungkinkan pelaporan kejadian yang dapat mengancam keselamatan pasien dan karyawan, baik yang nyaris terjadi namun tidak jadi terjadi pada saat-saat terakhir (nyaris cedera) maupun yang benar-benar terjadi, memantau kejadian tersebut, dan memastikan diambilnya tindakan yang diperlukan atas kejadian tersebut berdasarkan hasil pelaporan. Pelaporan dapat dilakukan secara individu maupun institusional. Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic menerapkan sistem yang mengutamakan keselamatan pasien dan karyawan, dengan prinsip yang berfokus bukan pada siapa yang melakukan kesalahan, melainkan pada penghapusan kesalahan tersebut.
Sistem dirancang agar karyawan merasa aman, dan jika pengguna terkait meminta kerahasiaan, prinsip kerahasiaan diterapkan khususnya pada tahap pelaporan dan pembagian laporan.
Untuk penggunaan sistem yang aktif dan efektif, minimal satu kali dalam setahun kepada seluruh karyawan institusi;
Kegiatan Perlindungan Data Pribadi
Di pusat kesehatan, kepekaan tingkat tinggi ditunjukkan terhadap keamanan data pribadi. Dengan kesadaran ini, privasi pasien dan pemrosesan serta penyimpanan seluruh data pribadi pasien dengan cara sebaik dan secermat mungkin sangat diperhatikan. Tanggung jawab ini dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam "Kebijakan Kerahasiaan" perusahaan dan prosedur terkait, sesuai dengan "Undang-Undang Nomor 6698 tentang Perlindungan Data Pribadi" dan "Peraturan Nomor 29863 tentang Pemrosesan dan Penjaminan Kerahasiaan Data Kesehatan Pribadi".
Kebijakan Manajemen Mutu Kami
Kebijakan Lingkungan Kami
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kami
Sebagai Pusat Kesehatan Khusus Natural Clinic, sasaran kami dalam layanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah menjaga risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi tetap terkendali, menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta meningkatkan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan partisipasi seluruh karyawan kami.
Prinsip Dasar Kami untuk Mencapai Sasaran di Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Sejalan dengan hal tersebut, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya kami demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat di institusi kami.