Perlindungan Data Pribadi
Alur Kegiatan
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Pemrosesan Data Pribadi:
Memproses Sesuai dengan Hukum dan Aturan Kejujuran
Perusahaan kami dalam pemrosesan data pribadi bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh peraturan hukum dan sesuai dengan aturan kepercayaan umum serta kejujuran.
Benar dan Memperbarui Jika Diperlukan
Langkah-langkah yang diperlukan diambil untuk memastikan bahwa data pribadi yang diproses oleh Perusahaan akurat dan mutakhir, dan informasi diberikan serta fasilitas yang diperlukan disediakan kepada pemilik data untuk memastikan bahwa data yang diproses mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pemrosesan untuk Tujuan yang Spesifik, Jelas, dan Sah
Perusahaan kami secara jelas dan tegas menetapkan tujuan pemrosesan data pribadi yang sah dan sesuai hukum. Perusahaan kami memproses data pribadi sejauh diperlukan dan terkait dengan layanan yang disediakan. Tujuan pemrosesan data pribadi oleh perusahaan kami ditentukan sebelum kegiatan pemrosesan data pribadi dimulai.
Terbatas, Terkait dengan Tujuan yang Dikehendaki, dan Terukur
Data collected by the Company is processed in accordance with the KVKK and other relevant legislation, in line with the purposes determined according to data categories, suitable for achieving the purpose, related to the realization of the purpose, and proportionate, while the processing of unnecessary personal data is avoided.
Disimpan Selama Periode yang Ditetapkan dalam Peraturan Terkait atau Diperlukan untuk Tujuan Pemrosesan
Data pribadi yang diproses oleh Perusahaan hanya disimpan selama periode yang diatur oleh peraturan terkait atau selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan. Dalam konteks ini, jika ada periode yang ditentukan dalam peraturan terkait untuk penyimpanan data, Perusahaan mematuhi periode tersebut; jika tidak ada periode seperti itu, data disimpan hanya selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan. Perusahaan tidak menyimpan data dengan dasar kemungkinan akan digunakan di masa depan.
- Dalam kerangka langkah-langkah keamanan fisik (pintu masuk dan keluar, ruangan kantor, area pengiriman produk, keamanan gudang, dan penggunaan kartu identitas staf, dsb.) semua peraturan yang ditetapkan dipatuhi oleh seluruh staf.
- Perlindungan terhadap virus dan penyerang menjadi tanggung jawab Petugas TI. Petugas bertanggung jawab untuk melaporkan perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk perlindungan terhadap virus dan penyerang kepada manajemen atas dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Langkah-langkah ini mencakup persyaratan minimum yang diminta oleh kementerian kesehatan, yang meliputi perangkat keras dan perangkat lunak seperti perangkat anti-virus dan firewall. Pembaruan perangkat lunak ini menjadi tanggung jawab Petugas Sistem Informasi Manajemen. Saat waktunya pembaruan tiba, petugas memberi tahu manajemen atas dan melakukan pembaruan.
Pelaksanaan Kegiatan Pemrosesan Data Pribadi Sesuai dengan KVKK
KVKK mengatur kondisi pemrosesan data pribadi, dan data pribadi diproses oleh Perusahaan sesuai dengan kondisi yang disebutkan di bawah ini.
Selain pengecualian yang tercantum dalam Undang-undang, Perusahaan hanya memproses data pribadi dengan memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data. Namun, dalam hal-hak tertentu yang tercantum dalam Undang-undang di bawah ini, data pribadi dapat diproses meskipun tidak ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.
- Ditetapkan secara tegas dalam undang-undang,
- Kewajiban untuk melindungi kehidupan atau integritas fisik diri sendiri atau orang lain bagi seseorang yang karena ketidakmampuan faktual tidak dapat menyatakan persetujuannya atau bagi seseorang yang persetujuannya tidak diakui secara hukum,
- Pengolahan data pribadi milik pihak-pihak dalam kontrak diperlukan sepanjang berhubungan langsung dengan pembentukan atau pelaksanaan kontrak tersebut.
- Diperlukan bagi penanggung jawab data untuk memenuhi kewajiban hukumnya,
- Diumumkan oleh pemilik data secara langsung,
- Pemrosesan data diperlukan untuk pendirian, penggunaan, atau perlindungan suatu hak,
- Dengan syarat tidak merugikan hak dan kebebasan dasar pemilik data, keharusan pemrosesan data untuk kepentingan sah penanggung jawab data.
- Dalam pemrosesan data pribadi khusus yang dianggap memiliki kepentingan perlindungan yang lebih kritis dari berbagai sudut bagi pemilik data, Perusahaan menunjukkan perhatian khusus. Dalam konteks ini, selama tindakan pencegahan yang cukup yang ditetapkan oleh Unit Manajemen Mutu diambil, jenis data ini tidak diproses tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data. Namun, data pribadi khusus selain yang berkaitan dengan kesehatan dan kehidupan seksual dapat diproses tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data dalam keadaan yang diatur oleh hukum.
Data terkait kesehatan dan kehidupan seksual dapat diproses tanpa persetujuan terbuka asalkan tindakan pencegahan yang memadai diambil dan adanya alasan yang disebutkan di bawah ini:
- Perlindungan kesehatan masyarakat,
- Kedokteran pencegahan.
- Diagnosis medis,
- Pelaksanaan layanan perawatan dan pengobatan,
- Perencanaan dan pengelolaan layanan kesehatan serta pembiayaannya.
Memberikan penjelasan tentang kegiatan pengolahan data pribadi yang dilakukan secara sah oleh perusahaan dan sistem yang diadopsi untuk perlindungan data pribadi, dalam konteks ini termasuk memberitahukan kepada pelanggan kami, calon pelanggan, karyawan kami, calon karyawan, pejabat perusahaan kami, pengunjung kami, karyawan dan pejabat dari institusi yang bekerja sama dengan kami, serta pihak ketiga yang datanya diproses, sehingga transparansi dapat tercapai.
- Sesuai dengan BY.YD.002 Kebijakan Kelembagaan Sistem Manajemen Informasi pusat medis, struktur domain telah dibuat dan semua komputer bekerja dalam keadaan 'login' pada struktur domain. Komputer yang tidak terhubung ke domain akan dilepas dari jaringan lokal, dan tidak ada pertukaran informasi antara perangkat di jaringan lokal.
- Selain dokumen resmi, program, dan dokumen pendidikan, pertukaran file tidak diperbolehkan melalui komputer
- Akses internet dan penggunaan koneksi email dikendalikan oleh perangkat firewall yang berada di pusat Medis.
- Semua staf resmi yang memulai pekerjaan di pusat medis dibuatkan alamat email resmi perusahaan.
- Email dan kata sandi diberikan kepada personel terkait saat pelatihan.
- Pengguna menyetujui bahwa semua pernyataan yang dia sampaikan selama email adalah miliknya. Pengguna bertanggung jawab atas pengiriman pesan yang dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal; yang mengandung ancaman, ilegal, menyinggung, makian atau fitnah, atau tidak bermoral.
- Pengguna tidak dapat menempatkan materi dan dokumen yang secara hukum dapat dianggap sebagai tindak pidana di akunnya, dan tidak dapat menggunakan aplikasi yang merugikan pemilik akun pribadi.
- Tidak dapat menggunakan server sistem lain atau akun pengguna lain tanpa izin orang terkait untuk tujuan mengirim pesan.
- Pengguna tidak dapat menggunakan akun mereka untuk tujuan komersial dan mencari keuntungan. Mereka tidak dapat mengirim email massal untuk tujuan iklan, promosi, pengumuman, dll. (SPAM) kepada banyak pengguna.
- Segala tanggung jawab hukum yang mungkin timbul dari hak publikasi atas setiap informasi yang ada di akun pengguna adalah milik pengguna.
Pemberian Penjelasan dan Informasi kepada Pemilik Data Pribadi
Perusahaan kami, sesuai dengan Pasal 10 UU KVK, memberikan informasi kepada pemilik data pribadi saat data pribadi diperoleh. Dalam konteks ini, Perusahaan memberikan penjelasan mengenai tujuan pemrosesan data pribadi, kepada siapa dan untuk tujuan apa data pribadi yang diproses dapat dibagikan, metode dan dasar hukum pengumpulan data pribadi, serta hak-hak yang dimiliki oleh pemilik data pribadi.
Dalam Pasal 20 Konstitusi, dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk diberi informasi mengenai data pribadi mereka. Sejalan dengan hal ini, Pasal 11 UU KVK juga mencantumkan "meminta informasi" sebagai salah satu hak pemilik data pribadi. Dalam cakupan ini, perusahaan kami memberikan informasi yang diperlukan jika pemilik data pribadi meminta informasi, sesuai dengan Pasal 20 Konstitusi dan Pasal 11 UU KVK.
Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Data kesehatan Anda, termasuk data pribadi bersifat khusus dan data pribadi Anda, dapat diproses oleh Perusahaan secara terbatas dan proporsional, sehubungan dengan tujuan yang tercantum di bawah ini, termasuk namun tidak terbatas pada tujuan tersebut;
- Nama Anda, nama keluarga Anda, Nomor Identitas T.C. Anda, Nomor Identitas T.C. sementara Anda, nomor paspor Anda, tempat dan tanggal lahir Anda, status perkawinan Anda, jenis kelamin Anda, nomor asuransi atau protokol pasien Anda, dan data identitas lain yang mendeskripsikan Anda.
- Alamat Anda, nomor telepon Anda, alamat email Anda
- Hasil tes Anda, hasil laboratorium dan pencitraan Anda, data pemeriksaan Anda, informasi resep Anda, serta data kesehatan dan kehidupan seksual Anda yang diperoleh selama pelaksanaan layanan diagnosis, pengobatan, dan perawatan medis, dan tidak terbatas pada itu, data kesehatan Anda,
- Nomor IBAN Anda, informasi kartu kredit Anda,
- Rekaman video dan suara sistem kamera sirkuit tertutup yang diambil selama kunjungan Anda ke pusat medis kami,
- Jika Anda menghubungi Penerimaan/Konsultasi Pasien, rekaman percakapan suara yang dibuat,
- Data Anda terkait asuransi kesehatan swasta untuk tujuan pembiayaan dan perencanaan layanan kesehatan
Perusahaan kami memproses data pribadi terbatas pada tujuan dan kondisi yang tercantum dalam syarat pemrosesan data pribadi menurut ayat 2 Pasal 5 dan ayat 3 Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698.
Tujuan dan kondisi ini;
- Perusahaan kami melakukan kegiatan terkait pemrosesan data pribadi Anda hanya jika secara tegas diatur dalam undang-undang.
- Pengolahan data pribadi Anda oleh Perusahaan kami secara langsung terkait dan diperlukan untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu kontrak,
- Pengolahan data pribadi Anda wajib bagi Perusahaan kami untuk memenuhi kewajiban hukumnya,
- Dengan ketentuan data pribadi Anda telah dipublikasikan oleh Anda; pengolahan terbatas untuk tujuan publikasi oleh Perusahaan kami,
- Pengolahan data pribadi Anda oleh Perusahaan kami diperlukan untuk menegakkan, menggunakan, atau melindungi hak-hak Perusahaan kami, Anda, atau pihak ketiga,
- Dengan tidak merugikan hak dan kebebasan dasar Anda, Perusahaan kami wajib melaksanakan kegiatan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan sahnya.
- Adanya pengolahan data pribadi oleh perusahaan kami diwajibkan untuk melindungi kehidupan atau integritas fisik pemilik data pribadi atau orang lain, dan dalam hal ini pemilik data pribadi tidak dapat menyampaikan persetujuannya karena ketidakmampuan faktual atau ketidakabsahan hukum,
- Pengolahan data pribadi dengan sifat khusus selain kesehatan dan kehidupan seksual pemilik data pribadi yang diprediksi oleh undang-undang,
- Data pribadi pemilik terkait kesehatan dan kehidupan seksualnya, yang merupakan data pribadi bersifat khusus, diproses oleh orang-orang yang memiliki kewajiban kerahasiaan atau oleh lembaga dan organisasi yang berwenang untuk tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, kedokteran preventif, diagnosis medis, pelaksanaan layanan perawatan dan pengobatan, serta perencanaan dan pengelolaan layanan kesehatan dan pembiayaannya.
Dalam kondisi yang disebutkan di atas; Perusahaan kami dapat memproses data pribadi untuk tujuan berikut, tetapi tidak terbatas pada:
- Perlindungan kesehatan masyarakat, kedokteran preventif, pelaksanaan layanan diagnosis medis, perawatan, dan pengobatan,
- Untuk tujuan perencanaan dan pengelolaan layanan kesehatan serta pembiayaannya
- Verifikasi identitas Anda
- Jika Anda membuat janji, kemungkinan untuk memberitahukan Anda tentang janji tersebut.
- Memastikan hubungan Anda dengan institusi yang bekerja sama dengan pusat medis
- Memenuhi persyaratan hukum dan regulasi
- Oleh Bagian Layanan Pasien, Keuangan, dan Pemasaran, pembiayaan layanan kesehatan Anda, biaya pemeriksaan, diagnosis, dan pengobatan Anda ditanggung,
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berbagi informasi yang diminta dengan Kementerian Kesehatan dan lembaga serta organisasi publik lainnya,
- Berbagi segala jenis informasi yang diminta oleh perusahaan asuransi swasta dalam konteks pembiayaan layanan kesehatan
- Menganalisis penggunaan layanan kesehatan Anda untuk tujuan pengembangan layanan yang kami tawarkan
- For the execution of commercial activities carried out by the Company, the necessary work is conducted by our relevant business units and, accordingly, business processes are managed;
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk memastikan kelanjutan dan keberlangsungan kegiatan bisnis,
- Pemantauan pekerjaan keuangan dan/atau akuntansi,
- Penyampaian informasi kepada lembaga berwenang berdasarkan peraturan,
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan komunikasi korporat,
- Pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia perusahaan kami;
- Menjamin keamanan hukum dan komersial perusahaan kami serta individu yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan kami;
- Pelaksanaan kegiatan penilaian kepuasan bagi pelanggan kami yang ada, manajemen organisasi dan acara,
- Pelaksanaan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja,
- Pelaksanaan proses keamanan informasi dan fisik
- Memverifikasi informasi orang yang melakukan transaksi melalui situs web korporat kami dan aplikasi seluler,
Penghapusan, Pemusnahan, atau Anonimisasi Data Pribadi
Dengan tetap mempertahankan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang lain mengenai penghapusan, pemusnahan atau anonimisasi Data Pribadi, Perusahaan, meskipun telah memproses sesuai dengan Undang-Undang ini dan ketentuan undang-undang lainnya, akan menghapus, memusnahkan atau menganonimkan Data Pribadi secara mandiri atau atas permintaan Pemilik Data Pribadi/Orang yang Bersangkutan dalam kerangka prinsip yang tercantum dalam BY.PR.004 Prosedur Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi jika alasan pemrosesannya hilang.
Penghapusan data pribadi adalah proses membuat Data Pribadi tidak dapat diakses dan tidak dapat digunakan kembali oleh pengguna terkait.
Penghapusan data adalah proses di mana Data Pribadi tidak dapat diakses, dikembalikan, atau digunakan kembali oleh siapa pun dalam bentuk apa pun.
Dengan anonimisasi data, Data Pribadi dijamin menjadi sedemikian rupa sehingga, meskipun dipadankan dengan data lain, tidak dapat dihubungkan dengan orang nyata yang identitasnya jelas atau bisa diidentifikasi dalam keadaan apa pun.
Transfer Data Pribadi
Data pribadi Anda yang diproses dalam lingkup tujuan yang dijelaskan; sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan dalam UU KVKK dan dalam kondisi dan tujuan pemrosesan data pribadi yang disebutkan dalam pasal 8 dan 9 KVKK,
- Kementerian Kesehatan dan unit-unit terkaitnya,
- Perwakilan yang Anda berikan wewenang,
- Perusahaan asuransi swasta,
- Badan Jaminan Sosial,
- Direktorat Jenderal Kepolisian dan kepolisian lainnya,
- Kantor Kependudukan,
- Asosiasi Apoteker Turki,
- Pengadilan dan segala jenis badan peradilan, pusat dan pihak ketiga lainnya,
- Pengacara,
- Laboratorium, pusat medis, ambulans, peralatan medis, dan lembaga penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama untuk diagnosis dan pengobatan medis,
- Untuk tujuan penyediaan layanan, secara terbatas pemasok kami,
dapat dibagikan dengan.
Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
Perusahaan kami dapat mentransfer data pribadi dan data pribadi bersifat khusus pemilik data pribadi ke pihak ketiga di luar negeri dengan mengambil langkah-langkah keamanan yang diperlukan sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi yang sah. Data pribadi yang ditangani oleh perusahaan kami ditransfer ke negara asing yang diumumkan oleh Otoritas KVK sebagai memiliki perlindungan yang memadai ("Negara Asing dengan Perlindungan Memadai") atau, jika perlindungan memadai tidak tersedia, ke negara asing di mana pengendali data di Turki dan negara asing terkait secara tertulis menjamin perlindungan yang memadai dan memiliki izin dari Otoritas KVK ("Negara Asing dengan Pengendali Data yang Menjamin Perlindungan Memadai"). Dalam hal ini, perusahaan kami bertindak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang KVK.
Masuk Gedung, Fasilitas, Aktivitas Pemrosesan Data Pribadi di Dalamnya, dan Pengunjung Situs Web
- Kegiatan pengolahan data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan di pintu masuk gedung fasilitas dan di dalam fasilitas dilakukan sesuai dengan Konstitusi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (KVK) dan peraturan terkait lainnya.
- Untuk tujuan memastikan keamanan oleh perusahaan kami, dilakukan aktivitas pemrosesan data pribadi terkait pemantauan dengan kamera keamanan di gedung dan fasilitas perusahaan kami serta pengawasan masuk keluarnya tamu.
- Dengan penggunaan kamera keamanan dan pencatatan masuk-keluarnya tamu, Perusahaan kami menjalankan kegiatan pemrosesan data pribadi.
- The Company's monitoring activity through security cameras is intended to protect the interests related to ensuring the safety of the Company and other individuals, and within this scope, our Company acts in accordance with the Constitution, the KVKK Law, and other relevant legislation.
- Di pintu masuk gedung, fasilitas perusahaan kami maupun di dalam fasilitas, rekaman gambar pengunjung kami diambil melalui sistem pemantauan kamera.
- Perusahaan kami, dalam kegiatan pemantauan melalui kamera keamanan; bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, memastikan keandalannya, menjaga keamanan perusahaan, pelanggan, dan orang lain, serta melindungi kepentingan pelanggan terkait layanan yang mereka terima.
- Perusahaan kami menjalankan kegiatan pemantauan dengan kamera untuk tujuan keamanan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (KVK). Kegiatan pemantauan dengan kamera yang dijalankan oleh perusahaan kami dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Jasa Keamanan Swasta dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Hanya sejumlah kecil karyawan Perusahaan yang memiliki akses ke catatan yang disimpan dan dijaga dalam bentuk digital. Orang-orang terbatas yang memiliki akses ke catatan menyatakan bahwa mereka akan menjaga kerahasiaan data yang diakses melalui pernyataan komitmen kerahasiaan.
- Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang KVK, perusahaan kami mengambil langkah-langkah teknis dan administratif yang diperlukan untuk memastikan keamanan data pribadi yang diperoleh dari kegiatan pemantauan dengan kamera.
Selain perekaman dengan kamera yang disebutkan di atas, Perusahaan kami melakukan pengolahan data pribadi dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan untuk tujuan yang disebutkan dalam Kebijakan ini, terkait pemantauan masuk dan keluar tamu di gedung dan fasilitas Perusahaan kami.
- Saat tam di lantai bangunan Perusahaan, nama dan nama belakang orang-orang yang datang sebagai tamu diperoleh, atau melalui teks yang dipajang di lingkungan Perusahaan atau disediakan kepada tamu dengan cara lain, pemilik data pribadi tersebut diberi penjelasan dalam konteks ini. Data yang diperoleh untuk tujuan pemantauan masuk-keluar tamu hanya diproses untuk tujuan ini atau data pribadi terkait dicatat dalam sistem perekaman data secara fisik.
- Untuk memastikan keamanan dan sesuai dengan tujuan yang disebutkan dalam Prosedur ini; perusahaan kami dapat menyediakan akses internet kepada Tamu yang meminta selama mereka berada di dalam Gedung dan Fasilitas kami. Dalam hal ini, catatan log terkait akses internet Anda dicatat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5651 dan peraturan yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut; catatan ini hanya diproses untuk memenuhi permintaan institusi dan lembaga publik yang berwenang atau dalam proses audit yang dilakukan di dalam Perusahaan sesuai dengan kewajiban hukum kami.
- Dalam kerangka ini, hanya sejumlah terbatas karyawan Perusahaan yang memiliki akses ke catatan log yang diperoleh. Karyawan Perusahaan yang memiliki akses ke catatan tersebut hanya mengaksesnya untuk memenuhi permintaan atau proses audit dari lembaga dan instansi publik yang berwenang, dan berbagi dengan orang-orang yang secara hukum berwenang. Sejumlah kecil orang yang memiliki akses ke catatan tersebut menyatakan melalui surat pernyataan kerahasiaan bahwa mereka akan melindungi kerahasiaan data yang mereka akses.
- Kunjungan ke Situs Internet diberi informasi melalui kebijakan Cookie.
Kategori Data Pribadi
- Identitas (nama lengkap, nama ibu - ayah, nama gadis ibu, tanggal lahir, tempat lahir, status perkawinan, nomor seri dan nomor KTP, nomor identitas T.C., dll.)
- Komunikasi (nomor alamat, alamat email, alamat komunikasi, alamat pos elektronik terdaftar (KEP), nomor telepon, dll)
- Lokasi (informasi posisi tempat berada)
- Personalia (informasi gaji, penyelidikan disiplin, catatan dokumen masuk-keluar kerja, informasi pengungkapan aset, informasi riwayat hidup, laporan evaluasi kinerja, dll.)
- Tindakan Hukum (informasi dalam korespondensi dengan lembaga peradilan, informasi dalam berkas perkara, dll.)
- Transaksi Pelanggan (seperti catatan call center, faktur, wesel, cek, informasi di tanda terima loket, informasi pesanan, informasi permintaan)
- Keamanan Fisik Ruangan (informasi catatan masuk dan keluar karyawan dan pengunjung, rekaman kamera, dsb.)
- Keamanan Proses (informasi alamat IP, informasi masuk-keluar situs web, informasi kata sandi dan password, dll.)
- Manajemen Risiko (seperti informasi yang dikelola untuk mengendalikan risiko komersial, teknis, administrasi)
- Keuangan (informasi neraca, informasi kinerja keuangan, informasi kredit dan risiko, informasi aset, dll.)
- Pengalaman Profesional (informasi diploma, kursus yang diikuti, informasi pelatihan dalam profesi, sertifikat, informasi transkrip, dll.)
- Pemasaran (informasi riwayat belanja, survei, catatan cookie, informasi yang diperoleh dari kampanye)
- Rekaman Visual dan Auditori (seperti rekaman visual dan auditori)
- Ras dan Etnis (informasi tentang ras dan asal etnis)
- Informasi Pemikiran Politik (informasi yang menunjukkan pemikiran politik, informasi keanggotaan partai politik, dll.)
- Kepercayaan Filosofis, Agama, Sekte, dan Kepercayaan Lainnya (informasi tentang afiliasi keagamaan, informasi tentang kepercayaan filosofis, informasi tentang afiliasi sekte, informasi tentang kepercayaan lainnya, dll.)
- Pakaian dan Busana (informasi terkait pakaian dan busana)
- Keanggotaan Asosiasi (seperti informasi keanggotaan asosiasi)
- Keanggotaan Yayasan (seperti informasi keanggotaan yayasan)
- Keanggotaan Serikat (seperti informasi keanggotaan serikat)
- Informasi Kesehatan (informasi mengenai kondisi disabilitas, golongan darah, informasi kesehatan pribadi, informasi tentang perangkat dan prostesis yang digunakan)
- Kehidupan Seksual (informasi yang terkait dengan kehidupan seksual, dll.)
- Hukuman Pidana dan Tindakan Keamanan (informasi yang terkait dengan hukuman pidana, informasi yang terkait dengan tindakan keamanan, dll.)
- Data Biometrik (informasi telapak tangan, sidik jari, pemindaian retina, pengenalan wajah, dan sebagainya)
- Data Genetik (seperti data genetik)
- Informasi Lain (seperti jenis data yang akan ditentukan oleh pengguna)
Kelompok Orang yang Menjadi Subjek Data
- Calon Karyawan
- Karyawan
- Subjek
- Orang yang menjadi subjek berita
- Pemegang Saham/Partner
- Calon Penerima Produk atau Layanan
- Calon Ujian
- Magang
- Karyawan Pemasok
- Pejabat Pemasok
- Orang yang Menerima Produk atau Layanan
- Orang tua / Wali / Perwakilan
- Pengunjung
- Lainnya
Pemrosesan Data Pribadi - Tindakan Teknis dan Administratif yang Diambil untuk Perlindungan
Perusahaan mengambil semua langkah teknis dan administratif yang diperlukan untuk memastikan tingkat keamanan yang sesuai guna melindungi data pribadi. Tindakan yang diatur dalam Pasal 12 KVKK adalah sebagai berikut:
- Mencegah pemrosesan data pribadi secara ilegal,
- Mencegah akses ilegal terhadap data pribadi,
- Menjaga kerahasiaan data pribadi
Sebagai Penanggung Jawab Data, Perusahaan telah memulai proses yang diperlukan untuk penerapan Tindakan Teknis dan Administratif berikut guna meningkatkan proses Kepatuhan KVKK.
- Matriks Otorisasi
- Kontrol Otorisasi
- Log Akses
- Manajemen Akun Pengguna
- Penerapan Keamanan Jaringan
- Keamanan Enkripsi Penetrasi
- Pencatatan Log Masking Data
- Perangkat Lunak Pencegahan Kehilangan Data
- Cadangan Firewall
- Sistem Anti Virus Terkini
- Manajemen Kunci untuk Penghapusan, Pemusnahan, atau Anonimisasi
- Penyusunan Inventarisasi Pemrosesan Data Pribadi
- Kebijakan Korporat (Akses, Keamanan Informasi, Penggunaan, Penyimpanan dan Pemusnahan, dll.) Perjanjian (Pengendali Data - Pengendali Data, Pengendali Data - Pemroses Data),
- Surat Perjanjian Kerahasiaan
- Audit Periodik dan/atau Acak Internal Institusi
- Analisis Risiko
- Kontrak Kerja, Peraturan Disiplin (Penambahan Ketentuan Sesuai Undang-Undang) Komunikasi Korporat (Manajemen Krisis, Proses Pemberitahuan Komite dan Orang Terkait, Manajemen Reputasi, dll.)
- Kegiatan Pelatihan dan Kesadaran (Keamanan Informasi dan Hukum) Pemberitahuan ke Sistem Informasi Registri Data Penanggung Jawab (VERBİS)
Hak Pemilik Data Pribadi yang Dicantumkan dalam Pasal 11 Undang-Undang KVK
Sebagai pemilik data pribadi, jika Anda mengajukan permintaan terkait hak Anda kepada Perusahaan kami melalui metode yang diatur dalam Teks Penerangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini, Perusahaan kami akan menyelesaikan permintaan tersebut secara gratis paling lambat 30 (tiga puluh) hari tergantung pada sifat permintaan tersebut. Namun, jika Dewan Perlindungan Data Pribadi menetapkan biaya, Perusahaan kami akan mengenakan biaya sesuai tarif yang ditentukan.
Dalam kerangka ini, pemilik data pribadi;
- Mempelajari apakah data pribadi diproses atau tidak,
- Meminta informasi terkait jika data pribadi telah diproses,
- Mengetahui tujuan pemrosesan data pribadi dan apakah data tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya,
- Mengetahui pihak ketiga yang data pribadinya ditransfer di dalam atau luar negeri,
- Meminta perbaikan jika data pribadi diproses secara tidak lengkap atau salah, dan meminta agar proses yang dilakukan juga diberitahukan kepada pihak ketiga tempat data pribadi dialihkan,
- Meskipun telah diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (KVK) dan ketentuan hukum terkait lainnya, meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadi jika alasan pemrosesannya telah hilang, dan meminta agar tindakan ini diberitahukan kepada pihak ketiga yang menerima data pribadi,
- Menolak hasil yang merugikan individu berdasarkan analisis data yang diproses secara eksklusif melalui sistem otomatis,
- Berhak meminta ganti rugi jika mengalami kerugian akibat pemrosesan data pribadi yang melanggar hukum.
Sebagai pihak terkait, Anda harus mengajukan klaim hak Anda secara tertulis kepada Perusahaan kami. Dalam kerangka ini, agar aplikasi yang Anda ajukan kepada Perusahaan kami sesuai dengan Pasal 11 UU KVK dapat dikelola dengan sehat dan cepat, kami menyarankan agar Anda menggunakan dokumen "Formulir Permintaan Informasi Pihak Terkait" yang terdapat di bawah judul Perlindungan Data Pribadi di situs web kami, serta menyediakan dokumen/informasi yang mungkin diminta sesuai permintaan Anda dan dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda, baik diserahkan secara langsung maupun melalui surat tercatat. Selain itu, Anda juga dapat mengirimkan permintaan informasi pihak terkait sebagai Pengguna Online (menggunakan Alamat Email yang sebelumnya Anda laporkan ke Perusahaan kami dan terdaftar dalam sistem kami) melalui .............................com.tr.
Penentuan
Staf institusi melaporkan insiden dalam situasi mencurigakan seperti berkas yang hilang atau muncul tanpa sengaja, masalah dalam kerja agen antivirus, program yang berjalan atau jendela yang terbuka secara tidak sengaja, keberadaan staf yang tidak berwenang di fasilitas pemrosesan informasi kritis, berkas rahasia yang rentan terhadap intervensi eksternal, atau tidak dilakukannya prosedur sesuai aturan yang ditetapkan.
Penilaian dan Pelaporan
Saat insiden pelanggaran keamanan informasi dilaporkan ke Unit Manajemen Mutu melalui İO.FR.001 Formulir Pelaporan Insiden yang Tidak Diinginkan, Unit Manajemen Mutu menilai insiden tersebut dan jika memutuskan bahwa ada pelanggaran, memberikan informasi kepada manajemen puncak melalui laporan.
Laporan setidaknya mencakup judul-judul berikut;
- Bukti yang dikumpulkan.
- Jenis bukti.
- Tempat penyimpanan bukti.
- Tanggal dan waktu bukti.
- Jika tindakan korektif terkait insiden telah dimulai, formulir tindakan korektif
- Tanggal dan waktu deteksi peristiwa pelanggaran.
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk pelaporan insiden keamanan informasi adalah sebagai berikut:
- Pengaturan keamanan fisik dan informasi akses di lingkungan.
- Kontrol keamanan yang tidak efektif.
- Pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
- Kesalahan manusia.
- Perubahan sistem perangkat lunak atau perangkat keras yang tidak terkontrol.
- Kerusakan.
- Kontrol akses.
- Ketidakpatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.
- Kelemahan yang terdeteksi oleh perangkat lunak keamanan sistem.
Catatan yang dibuka untuk judul-judul yang disebut di atas dievaluasi dalam rapat penilaian manajemen mutu. Insiden pelanggaran diukur dalam lingkup penilaian risiko.
Mekanisme penilaian adalah sebagai berikut:
- Dalam menilai peristiwa pelanggaran, jumlah peristiwa dan dampak peristiwa diperhatikan.
- Data dari peristiwa pelanggaran digunakan sebagai pengukuran dalam penilaian risiko.
- Nilai dampak dibahas dalam pertemuan keamanan informasi, dan dicerminkan pada nilai kemungkinan risiko berdasarkan jumlah catatan dan dampak catatan.
- Jika jumlah catatan yang terjadi pada akhir tahun meningkat sebesar 7% hingga 10%, pelatihan kesadaran tambahan diberikan kepada pengguna.
- Jika terjadi peningkatan jumlah catatan sebesar 11% hingga 30% di akhir tahun, rapat tambahan diadakan untuk meninjau prosedur.
- Jika jumlah catatan yang terjadi pada akhir tahun meningkat sebesar 31% atau lebih, pelatihan kesadaran, pembaruan prosedur, keputusan investasi, dan perubahan struktural akan diambil.
Intervensi
- Tidak ada penutupan yang dilakukan untuk kelemahan yang dapat merusak atau meniadakan bukti.
- Untuk semua kejadian yang terdeteksi melalui pemeriksaan rutin atau laporan, dan bukti telah dikumpulkan, kelemahan penyebab kejadian diperbaiki sebelum prosedur lainnya.
- Ketika intervensi dianggap perlu, BY.PR.001 Prosedur Kelangsungan Bisnis diterapkan.
Pengambilan Tindakan Pencegahan dan Mendapatkan Pengalaman
Langkah-langkah yang diperlukan diambil untuk mencegah terulangnya insiden pelanggaran keamanan informasi yang terdeteksi dan bukti-bukti telah dikumpulkan. Semua insiden pelanggaran keamanan informasi yang terjadi ditinjau untuk memperoleh pengalaman dan informasi yang dipelajari dicatat. Memperoleh pengalaman bertujuan agar insiden pelanggaran tidak terulang atau, jika terulang, masalah dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keamanan, salah satu dari tindakan berikut dapat diterapkan:
- Rekaman yang dibuat diperiksa dan informasi yang diperlukan untuk solusi dicatat.
- Prosedur tertulis harus dibuat untuk kejadian yang disebabkan oleh penerapan yang salah.
- Untuk kejadian yang timbul dari prosedur, prosedur tersebut ditinjau kembali dan diperbaiki.
- Diperiksa apakah terdapat catatan risiko dari insiden keamanan informasi yang terjadi, jika ada risiko ditinjau kembali, jika tidak ada dibuat catatan risiko untuk dinilai.
- Masalah yang terkait dengan akses akan diperiksa ulang, otorisasi akses lain yang serupa juga akan diperiksa.
- Dalam insiden yang berasal dari perangkat lunak dan aplikasi, pembaruan diperiksa, insiden ditutup dengan metode seperti penutupan celah, pembaruan, dan pengembangan patch.
- Langkah-langkah yang diambil untuk masalah akibat peralatan fisik juga diterapkan pada peralatan serupa lainnya.
- Untuk insiden yang disebabkan oleh kode berbahaya, sumber masalah diidentifikasi dan kecukupan perangkat lunak keamanan ditinjau. Langkah-langkah yang ditemukan harus diterapkan ke semua sistem.
Pencatatan dan Pengumpulan Bukti
- Dalam tahap pencatatan dan pengumpulan bukti, terlebih dahulu diperiksa bahwa catatan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab tidak rusak.
- Hanya catatan yang utuh yang digunakan sebagai bukti.
- Bukti yang dikumpulkan untuk insiden pelanggaran keamanan informasi disimpan selama 3 tahun.
- Dalam kasus terkait deteksi insiden pelanggaran keamanan informasi, bila ada, rekaman kamera, catatan akses, catatan kontrol, catatan yang disimpan oleh perangkat lunak keamanan sistem, catatan biaya yang diperlukan untuk penyelesaian masalah, dan catatan yang mungkin diperlukan untuk evaluasi insiden pelanggaran keamanan informasi serta untuk menentukan frekuensi, kerusakan, dan batas biaya insiden di masa depan harus disimpan.
Perbaikan
- Pelatihan kesadaran diberikan kepada karyawan tentang keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
- Kata sandi yang digunakan dalam sistem manajemen informasi sesuai dengan kebijakan kata sandi Kementerian.
- Para penanggung jawab dan pengguna sistem manajemen informasi menandatangani perjanjian kerahasiaan.
- Penilaian risiko dilakukan terkait bahaya fisik pada sistem manajemen informasi, masalah perangkat lunak dan perangkat keras, keamanan informasi, privasi informasi, perlindungan data pribadi, serta kesalahan pengguna.
- Dalam pelanggaran keamanan informasi, evaluasi analisis situasi dilakukan dengan tindakan korektif, perbaikan dilakukan, dan manajemen puncak serta karyawan diberi informasi setelah perbaikan.
Informasi mengenai perlindungan data pribadi Anda ini juga mencakup prinsip penghormatan terhadap privasi pasien. Untuk informasi rinci mengenai privasi fisik Anda dan kerahasiaan informasi kesehatan Anda, Anda dapat melihat halaman Informasi Privasi Pasien kami.
